Kemenkeu Kantongi 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham Atas Nama Istri
Kemenkeu telah mengantongi 134 nama pegawai Pajak yang memiliki saham di perusahaan atas nama istri.
IDXChannel - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya telah mengantongi 134 nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang memiliki saham di perusahaan atas nama istri.
Hal itu merupakan kelanjutan dari penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas harta kekayaan pejabat di Kemenkeu.
"Iya, Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," jelasnya di Kantor Kemenkeu, Senin (13/3/2023).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, sejatinya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berbisnis.
"Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," terangnya.
Ia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Menurutnya, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tegasnya.
(FRI)