ECONOMICS

Kemenkeu Terbitkan PMK tentang Pengelolaan PNBP, Begini Isi Aturannya

Viola Triamanda/MPI 08/06/2023 21:30 WIB

Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.

Kemenkeu Terbitkan PMK tentang Pengelolaan PNBP, Begini Isi Aturannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021.

Adapun peraturan tersebut memuat Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. Peraturan ini berlaku sejak 29 Mei 2023.

Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo, menyatakan pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait. Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP. 

"Kalau melihat pengelolaan PNBP tentunya kita akan melihat kembali bahwa terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang Undang PNBP tahun 1997 menjadi Undang Undang 9 Tahun 2018, dan ini banyak hal yang berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023). 

Adapun PMK diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Beberapa hal penting yang diatur dalam PMK ini. Pertama, penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan di mana pengawasan PNBP tersebut akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang dapat bersinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (combined assurance).

Kedua, meningkatkan upaya optimalisasi PNBP dengan beberapa langkah yang telah disepekati. 

"Kemudian mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP pada Kementerian/Lembaga dengan memberikan ketentuan bahwa surat izin penggunaan PNBP tetap berlaku dalam hal terdapat perubahan nomenklatur organisasi atau perubahan dasar hukum sepanjang tidak ada perubahan jenis PNBP," tambahnya. 

Ketiga, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan adanya ketentuan penilaian kinerja PNBP pada Instansi Pengelola PNBP dengan menggunakan tiga variabel penilaian, yaitu capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian Laporan Pelaksanaan PNBP. 

Ketentuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan PNBP.

Direktur PNBP SDA KND, Rahayu Puspasari menambahkan PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP. 

"Sebagai contoh adalah implementasi Automatic Blocking System (ABS), yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah KESDM," ujarnya. (NIA)

SHARE