ECONOMICS

Kemenperin Catat Baru 37 Persen Industri Berlabel SNI

Rina Anggraeni 09/06/2021 15:32 WIB

Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI .

Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37% dari total 13.518 SNI. Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib di bidang Industri atau 49% dari total 246 SNI yang diberlakukan wajib.

Menteri Perindustrian (Menperin)  Agus Gumiwang mengatakan standar nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri. Hal ini juga guna menjaga daya saing industri dalam negeri dan keselamatan konsumen.

“Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan, dalam rangka mendukung implementasi SNI, diperlukan sarana dan prasarananya. Saat ini terdapat  sebanyak 42 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 463 Laboratorium Uji Produk yang berfungsi sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).

“Sampai saat ini, secara total telah dikeluarkan sebanyak 5.633 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI),” ungkapnya.

Lebih lanjut, komponen penting yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan SNI, antara lain adalah pengukuran yang tepat mulai dari bahan baku, proses produksi, produk yang dihasilkan dan jaminan mutu dari produk yang dihasilkan. “Pengukuran yang tepat adalah pengukuran yang tertelusur ke Standar Internasional (SI) melalui National Metrology Indonesia (NMI), dalam hal ini Standar Nasional Satuan Ukur (SNSU). Dengan kata lain, pengukuran yang tepat dilakukan melalui pengukuran yang tertelusur ke SNSU melalui laboratorium kalibrasi,” papar Doddy.
 
Untuk mendukung hal tersebut, BSKJI memiliki sebanyak 18 laboratorium kalibrasi yang berada di Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Balai Besar dan Baristand Industri sebagai lini terdepan menjaga ketertelusuan pengukuran alat ukur di industri ataupun Laboratorium Pengujian Produk,” imbuhnya. (TIA)

SHARE