Kemenperin Minta Industri Alat Olahraga Penuhi SNI dan TKDN, Ini Alasannya
Kemenperin meminta agar para pelaku industri alat olahraga dalam negeri untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta agar para pelaku industri alat olahraga dalam negeri untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita. Menurutnya, hal tersebut sangat lah penting.
Reni mengatakan, selain untuk mengontrol kualitas produk-produk industri, standardisasi dan sertifikasi TKDN juga menjadi penting dalam meningkatkan daya saing produk-produk tersebut. Dengan begitu, dapat memberikan kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi.
"Penggunaan produk yang memenuhi standar juga meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup. Standardisasi industri juga meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional," kata Reni, Selasa (9/7/2024).
Reni menyebut, industri industri alat olahraga Tanah Air diakui oleh pasar dunia dengan tingginya angka ekspor yang berhasil diraih. Neraca perdagangan industri alat olahraga pada tahun 2018-2023 menunjukkan surplus, dengan angka ekspor pada 2023 sebesar USD262,6 juta lebih tinggi dari angka impor sebesar USD160,6 juta.
"Industri alat olahraga kita, diakui pasar dunia dengan tingginya angka ekspor tersebut. Kalau memang masih banyak produk impor yang beredar, maka itu jadi sentilan buat kita," katanya.
Reni mengungkapkan, Indonesia masih berada di peringkat ke-25 export market share dengan kontribusi sebesar 0,66 persen, yang diungguli oleh RRT pada peringkat pertama dengan share ekspor sebesar 43,4%. Hal itu menunjukkan banyaknya peluang yang bisa ditingkatkan oleh industri alat olahraga Indonesia.
Sebagi informasi, saat ini ada 25 produk alat olahraga yang telah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 40 persen dan 16 produk dengan nilai TKDN 25-40%. Produk-produk alat olahraga tersebut terdiri dari 19 kelompok barang, mulai dari bola, meja tenis meja, hingga peralatan olah raga atletik.
"Apabila kedua program tersebut berjalan dengan baik, akan menghasilkan berbagai multiplier effect. Pertama, menumbuhkan industri permesinan untuk mendukung produksi alat olahraga, yang juga mempengaruhi penambahan tenaga kerja. Selanjutnya, memotivasi wirausaha baru, berpeluang meningkatkan pendapatan pajak, dan menumbuhkan sektor ekonomi lainnya," kata Reni.
(NIY)