IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, 11 ribu pekerja menjadi korban PHK disinyalir akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, kebijakan itu menyebabkan semakin membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia. Alhasil, membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga terjadinya penurunan produksi.
Lebih rinci, Reny mengungkapkan, enam perusahaan yang melakukan PHK, yaitu PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700 lebih pekerja. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700 lebih pekerja dan PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 lebih orang.