Kemudian hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan oleh lahirnya Permendag tersebut.
Isu lainnya, dengan adanya Permendag 8/2024 juga dianggap Kemenperin membuat hilangnya harapan untuk berusaha karena tidak ada kepastian berusaha terutama di industri TPT akibat banjirnya barang impor.
"Dulu (sebelum lahir Permendag 8/2024) diatur saja sudah banjir barang impor, apalagi menjadi barang bebas," kata Reny.
(YNA)