sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Beberkan Biang Keladi PHK Massal Pekerja Pabrik Tekstil RI

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/07/2024 16:15 WIB
Kemenperin menyatakan, 11 ribu pekerja menjadi korban PHK disinyalir akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Kemenperin Beberkan Biang Keladi PHK Massal Pekerja Pabrik Tekstil RI. (Foto MNC Media)
Kemenperin Beberkan Biang Keladi PHK Massal Pekerja Pabrik Tekstil RI. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, 11 ribu pekerja menjadi korban PHK disinyalir akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, kebijakan itu menyebabkan semakin membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia. Alhasil, membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga terjadinya penurunan produksi.

Lebih rinci, Reny mengungkapkan, enam perusahaan yang melakukan PHK, yaitu PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700 lebih pekerja. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700 lebih pekerja dan PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 lebih orang.

Selain itu, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 400 lebih tenaga kerja. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 700-an pekerja.

Terakhir, PHK paling banyak di PT Sai Apparel, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 8.000 lebih pekerja.

Lewat aturan tersebut, sambungnya, membuat utilisasi Industri Kecil Menengah (IKM) turun rata-rata mencapai 70 persen, berdasarkan catatan Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB).

Selain itu, isu yang muncul dengan terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace, karena pemberi maklon dan marketplace kembali ke produk impor.

Kemudian hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan oleh lahirnya Permendag tersebut. 

Isu lainnya, dengan adanya Permendag 8/2024 juga dianggap Kemenperin membuat hilangnya harapan untuk berusaha karena tidak ada kepastian berusaha terutama di industri TPT akibat banjirnya barang impor.

"Dulu (sebelum lahir Permendag 8/2024) diatur saja sudah banjir barang impor, apalagi menjadi barang bebas," kata Reny.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement