ECONOMICS

Kemenperin Panggil Michelin Imbas Kabar PHK Massal, Ini Hasil Pertemuannya

M Fadli Ramadan 03/11/2025 16:40 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil Michelin terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kemenperin Panggil Michelin Imbas Kabar PHK Massal, Ini Hasil Pertemuannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil Michelin terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pemerintah meminta penjelasan dari perusahaan ban tersebut mengenai kondisi mereka saat ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kepada Kemenperin mengenai kondisi saat ini yang sedang mengalami penurunan permintaan. Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang dengan terpaksa melakukan pengurangan pekerja.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, perusahaan ban tersebut bukan hanya memproduksi ban untuk dalam negeri tapi juga diekspor. Dia meminta perusahaan ban tersebut melakukan pengurangan pekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi," kata Febri seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin, Senin (3/11/2025).

Kemenperin menegaskan industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur Indonesia. Menurut Febri, penguatan pada sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.

"Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia," kata dia.

Febri menegaskan, Kemenperin akan terus mengawal perkembangan atas kasus tersebut. Dia meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi mengenai masalah tersebut hingga keluar pernyataan resmi dari perusahaan atau Kemenperin.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait," ujarnya.

(Dhera Arizona)

SHARE