Kemenperin Rampungkan Aturan Barang Orientasi Ekspor Dijual di Pasar Lokal
Kementerian Perindustrian menyatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan aturan terbaru terkait pembatasan barang di kawasan berikat (orientasi ekspor).
IDXChannel - Kementerian Perindustrian menyatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan aturan terbaru terkait pembatasan barang di kawasan berikat (orientasi ekspor) untuk berjualan di pasar domestik.
Sebab menurut Agus masuknya produk-produk dari kawasan berikat yang seharusnya dikirim ke pasar ekspor, ketika berjualan di pasar dalam negeri akan menjadi masalah baru bagi pertumbuhan industri di dalam negeri sendiri. Karena pada akhirnya akan saling berebut pangsa pasar.
"Insyaallah lah minggu depan sudah bisa disepakati, saat ini sedang dalam harmonisasi, itu nanti akan ada persyaratan-persyaratan dari penambahan di atas 50 persen," ujar Menperin usai menghadiri pembukaan ISAW (Indonesia Sport and Active Wear) 2023, Kamis (2/11/2023).
Agus menjelaskan pembatasan produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sebab pelaku industri di kawasan berikat sebelum sudah mendapatkan banyak insentif dari Pemerintah ketika pasar ekspor tengah mengalami pelemahan.
"Yang paling penting bagi kami itu adalah level playing field harus aman antara kawasan berikat dengan non kawasan berikat, jangan sampai kita atas nama pasar ekspor lemah, kita membantu perusahaan-perusahaan kawasan berikat, tapi permasalahannya dipindahkan ke yg non berikat," kata Menperin.
Menurutnya, lewat regulasi yang bakal diterbitkan pekan depan soal produk-produk dari kawasan berikat, Pemerintah akan lebih memperketat produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik.
Menperin menjelaskan salah satu opsi yang tengah dibahas untuk pengaturan produk di kawasan berikat, ketika mereka mau menjual barang ke pasar domestik maka harus terlebih dahulu melepas status industri di kawasan berikat yang saat ini mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Jadi nanti kita akan mempertimbangkan bagi perusahaan di kawasan berikat tersebut itu kalau sudah 2-3 tahun berturut-turut, dia mau masukin produknya ke dalam negeri, ya status dia sebagai kawasan berikat harus dicabut," kata Menperin.
"Jadi kita akan atur sedemikian lupa, level per level betul betul adil, tidak boleh satu masalah terselesaikan pindah ke lokus yang baru itu tidak adil," pungkasnya.
(SLF)