ECONOMICS

Kemenperin selesaikan Penyusunan Aturan Pendukung Permendag terkait Impor

Nur Ichsan Yuniarto 22/04/2024 06:52 WIB

Regulasi itu untuk mendukung aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kemenperin menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Regulasi itu untuk mendukung aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya," Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Senin (22/4/2024).

"Setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," lanjutnya. 

Dia menambahkan, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya.


"Komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sementara untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan yang cepat dengan kurun waktu maksimal lima hari kerja," katanya.
 
Selain itu ia mengatakan Kemenperin terus berupaya maksimal untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek dengan mengacu pada kebutuhan dan produksi nasional.

Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kolaborasi yang baik antar lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi supaya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
 
"Dengan adanya regulasi itu, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan untuk produk-produk yang sudah siap," tutupnya.

(NIY)

SHARE