IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi impor produk elektronik mulai dari televisi (TV), AC, kulkas, hingga laptop.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengaku, terbitnya Permenperin tersebut disambut baik para produsen elektronika di dalam negeri.
"Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya,” kata Priyadi dalam keterangan resminya, Rabu (10/4/2024).
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman mengatakan, terbitnya Permenperin 6/2024 ini harus dilihat dari sisi kepentingan nasional, sehingga Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan memiliki harapan besar agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.