sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor AC, TV, Kulkas hingga Laptop Resmi Dibatasi, Ini Aturannya

Economics editor Fiki Ariyanti
10/04/2024 12:38 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi impor produk elektronik mulai dari televisi (TV), AC, kulkas, hingga laptop.
Impor AC, TV, Kulkas hingga Laptop Resmi Dibatasi, Ini Aturannya (Foto MNC Media)
Impor AC, TV, Kulkas hingga Laptop Resmi Dibatasi, Ini Aturannya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi impor produk elektronik mulai dari televisi (TV), AC, kulkas, hingga laptop. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. 

Langkah strategis ini juga dalam rangka mengembangkan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/4/2024).

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih menunjukkan defisit. 

Maka itu, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement