IDXChannel - Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto mengatakan, ketidakpastian yang dimaksud adalah soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/2024.
"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/3/2024).
Bagi pengusaha, sambung Darmadi, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.
"Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/2024 pada 6 Februari lalu, banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada Jumat (22/3)," jelasnya.
Menurutnya, bagaimana mungkin, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih, tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.
"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu," ujarnya.