sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ritel Teriak Berantas Jastip karena Mengancam Produk Lokal RI   

Economics editor Suparjo Ramalan
19/03/2024 20:01 WIB
Sejumlah asosiasi ritel menilai bisnis jasa titipan (jastip) bagi produk impor harus diberantas.
Pengusaha Ritel Teriak Berantas Jastip karena Mengancam Produk Lokal RI (Foto Suparjo)
Pengusaha Ritel Teriak Berantas Jastip karena Mengancam Produk Lokal RI (Foto Suparjo)

IDXChannel - Sejumlah asosiasi ritel menilai bisnis jasa titipan (jastip) bagi produk impor harus diberantas. Alasannya, selain mendatangkan produk impor ilegal, jenis usaha tersebut juga mengancam eksistensi produk lokal dan UMKM. 

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menjelaskan, saat ini, bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.

Bahkan, dengan harga jual barang yang murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan membuat negara rugi. Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar. 

"Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini, kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” ujar Budihardjo saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024). 

Peraturan yang dimaksud Budihardjo adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan, sehingga belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement