sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hippindo Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Dampak Perda KTR terhadap Ekosistem Usaha

News editor Danandaya Arya Putra
26/02/2026 17:05 WIB
Hippindo berharap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara adil dan rasional.
Hippindo Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Dampak Perda KTR terhadap Ekosistem Usaha. (Foto Istimewa)
Hippindo Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Dampak Perda KTR terhadap Ekosistem Usaha. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara adil dan rasional.

Sebab, Perda KTR selama ini juga mengatur produk tembakau yang sifatnya legal, serta telah diatur oleh sederet regulasi lainnya.

"Selama ini kan sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, dan lainnya, semuanya sudah diatur. Tegakkan saja aturan yang sudah ada selama ini. Pemerintah harus bersikap bijak dalam implementasi Perda KTR ini ke depan," ujar Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta dalam pernyataan resminya, Kamis (26/2/2026).

Dia berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan Perda KTR tersebut. Sebab, jika tidak, akan berpotensi mengganggu ekosistem usaha.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement