sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Sesuai Aturan Nasional, Pebisnis Ritel Terganggu Perda KTR

Market news editor Fahmi Abidin
17/12/2018 13:15 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengganggu bisnis ritel disebut tak sesuai aturan nasional dan mengganggu bisnis ritel.
Tak Sesuai Aturan Nasional, Pebisnis Ritel Terganggu Perda KTR. (Foto: idxchannel.tv)
Tak Sesuai Aturan Nasional, Pebisnis Ritel Terganggu Perda KTR. (Foto: idxchannel.tv)

IDXChannel – Meski cukai tembakau tidak dinaikkan, namun terdapat sejumlah persoalan yang menghalangi industri hasil tembakau untuk berkontribusi terhadap penerimaan negara, salah satunya yakni adanya Peraturan Pemerintah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengganggu bisnis ritel.

Sedikitnya 110 daerah sudah menerapkan perda larangan ini, termasuk salah satunya di Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya menerangkan bahwa kotanya sudah menerapkan hal tersebut sejak 2009.  

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menilai Perda KTR Kota Bogor yang disebut-sebut telah disahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kepala Seksi Wilayah IV B Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra mengatakan soal perdebatan pelaksanaan Perda KTR. “Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” ucapnya saat special dialogue Kebijakan Industri Hasil Tembakau di gedung BEI, Jakarta, pada Senin (17/12).

Bahkan dalam pelaksanaannya, Perda KTR ini menjadi masalah bagi para pelaku usaha. Misalnya, pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Sehingga penjualan pedagang terganggu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement