Lebih dari itu, Perda KTR ini bertentangan dengan peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR justru tidak melarang hal tersebut.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoro mengatakan, “Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Nasional jelas menimbulkan kebingungan di lapangan. Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang,” pungkasnya.
Dikatakan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto IHT merupakan andalan bagi penerimaan negara.
“Penerimaan negara dari industri mencapai Rp148 triliun, ungkap Nirwala, maka jika industri ini dihapus maka harus duduk bersama semua unsur dan mencari solusi penggantinya bagi penerimaan negara,” kata Nirwala.
Diungkapkan Nirwala, sedikitnya industri ini menyerap tenaga kerja hingga 6,1 juta orang. Hal itu belum termasuk tenaga kerja di sektor lain yang menunjang hal ini dan para pedagang kecil lain. Bisa disebut, industri ini padat karya dan modal. (*)