IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) tengah merancang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun, aturan dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu memicu pro dan kontra.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) memprotes Perda KTR yang dinilai merugikan pedagang kecil. Protes itu disampaikan langsung ke DPRD Jakarta pada Senin (29/9/2025).
Ketua Umum Apkli, Ali Mahsun mengatakan, Perda KTR tidak boleh merugikan apalagi membunuh usaha ekonomi rakyat kecil. Apalagi ada poin larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari Satuan Pendidikan.
"Kami menyampaikan hasil konsolidasi pedagang se-DKI Jakarta, Jumat, 26 September 2025, menolak secara tegas pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk pelarangan penjualan radius 200 meter dari satuan pendidikan, ini menggerus seketika menghilangkan mata pencaharian dan penghidupan warteg, warung kopi, warung kelontong. Kami juga menolak perluasan kawasan tempat rokok: warteg, pecel lele, tenant-tenant rakyat kecil," ujar Ali.
Senada dengan Ali, Ketua Kowantara, Mukroni, menekankan Perda KTR yang dipaksakan dengan larangan-larangan penjualan ini akan semakin membebani usaha rakyat kecil.