"Situasinya saat ini lebih parah dari pandemi Covid-19, daya beli masyarakat menurun. Jika DPRD tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok, hantaman-hantamannya akan makin membebani warteg. Kami mengharapkan pasal-pasal yang melarang rokok, tolong dihapus, karena kondisi ini akan memberikan dampak berat bagi warteg," ucap Mukroni.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Perda KTR tidak akan mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.
"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono.
Pramono menegaskan bahwa jika disahkan, Perda KTR hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.