sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.922 Sertifikat Tanah Pemprov DKI Senilai Rp102 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
15/02/2026 07:45 WIB
Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemprov DKI senilai Rp102 triliun.
Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemprov DKI senilai Rp102 triliun. (Foto: Ist)
Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemprov DKI senilai Rp102 triliun. (Foto: Ist)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyerahan ribuan sertifikat ini diklaim telah menyelamatkan aset negara hingga Rp102 triliun.

"Tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertifikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertifikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Nusron mengatakan tuntasnya proses sertifikasi ini menjadi penting dalam mengamankan barang milik negara agar tidak ada perselisihan hukum di kemudian hari. Dia berharap kerja sama itu akan terus berjalan.

"Semoga kerja sama ini langgeng dan kita bisa sama-sama mengamankan aset-aset negara," ujar Nusron.

Dia merinci Pemprov DKI menerima sertifikat dengan cakupan total luas tanah mencapai 563,9 hektare (ha). Aset yang disertifikatkan antara lain 2.837 ruas jalan; 691 gedung, seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan, 123 taman, 69 gedung, 39 kantor kelurahan/kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement