IDXChannel - DPRD DKI Jakarta menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta siap menjadi Perda KTR.
Kesepakatan ini terjadi saat sidang DPRD DKI Jakarta yang dilakukan pada Selasa (23/12/2025). Dalam sidang paripurana itu terdapat Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap Ranperda KTR sebelumnya telah melewati proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Namun, para stakeholder yang terdampak masih menyimpan pertanyaan terutama terkait kesesuaian rancangan yang disahkan dalam paripurna dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Salah satunya, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri.
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, Perda KTR yang lahir harus benar-benar berimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis dan padat karya di DKI Jakarta.
"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," kata Sutrisno lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).