sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Kepastian Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri Ranperda KTR

News editor Danandaya Arya Putra
26/12/2025 17:38 WIB
Dalam sidang paripurana itu terdapat Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap Ranperda KTR sebelumnya telah melewati proses fasilitasi Kemendagri.
Demi Kepastian Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitas Kemendagri Ranperda KTR
Demi Kepastian Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitas Kemendagri Ranperda KTR

Aspirasi itu, kata dia, mulai dari penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.

"PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya," kata Iwantono.

PHRI pun memberikan catatan penting terkait Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa hotel dan restoran bukan ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional.

"Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," kata Iwantono.

Jika Perda KTR yang didorong terlalu restriktif, sebut Iwantono, maka akan berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, hingga Singapura.

"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi. Begitu juga dengan ketentuan larangan iklan digital harus jelas definisi dan batasannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau berdampak pada promosi event dan kerja sama usaha yang sah," kata Iwantono.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement