IDXChannel - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2025 sebesar Rp91,14 triliun.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, besaran APBD itu terdiri dari pendapatan daerah Rp81,68 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,45 triliun. Serta belanja daerah sebesar Rp82,32 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,81 triliun.
"Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp91,14 triliun apakah dapat disetujui?” tanya Khoirudin dalam rapat Banggar dikutip Selasa (29/10/2024).
“Setuju” jawab seluruh Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta.