IDXChannel - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Kamis (30/11/2023).
"Semoga kerja keras ini dapat membuahkan hasil baik dan bermanfaat bagi masyarakat, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa akan datang," ujar Khofifah, usai penandatanganan.
Menurut Khofifah, pihaknya cukup optimistis bahwa investasi di Jatim ke depan akan terus stabil dan semakin meningkat, karena Raperda ini dapat mempertahankan tren positif investasi yang terus terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi kondusif.
Hal ini, dikatakan Khofifah, sejalan dengan tujuan penyusunan Raperda, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.