sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal

News editor Ari Sandita
13/04/2026 22:17 WIB
Ditjen Imigrasi baru saja menciduk 346 WNA dari berbagai negara dalam Operasi Wirawaspada 2026.
Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal (FOTO:iNews Media Group)
Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan penanaman modal di Indonesia. 

Pasalnya, tak sedikit mereka mempekerjakan perusahaan asing tanpa dibekali perizinan keimigrasian yang sesuai aturan.

"Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai," ujarnya pada wartawan, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, tak hanya perusahaan industri dan pertambangan, perusahaan di sektor penanaman modal asing bakal diperketat. Utamanya perusahaan fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA.

"Ini  upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia karena pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement