sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal

News editor Ari Sandita
13/04/2026 22:17 WIB
Ditjen Imigrasi baru saja menciduk 346 WNA dari berbagai negara dalam Operasi Wirawaspada 2026.
Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal (FOTO:iNews Media Group)
Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal (FOTO:iNews Media Group)

Dia menerangkan, Ditjen Imigrasi baru saja menciduk 346 WNA dari berbagai negara dalam Operasi Wirawaspada 2026. 

Mereka kedapatan melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, pemberian keterangan tidak sesuai, dan pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran, 24 kasus overstay, dan berbagai pelanggaran administratif lainnya, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai izin tinggal," kata dia.

Dia menambahkan, dari sisi kewarganegaraan, paling banyak WNA berasal dari Republik Rakyat China sebanyak 183 orang, diikuti Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, dan beberapa negara lainnya, seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India. 

Operasi dilakukan agar hanya ada WNA berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat yang layak tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement