sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Raperda Penanaman Modal

News editor Taufan Sukma/IDX Channel
01/12/2023 07:18 WIB
Raperda dapat mempertahankan tren positif investasi yang terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi kondusif.
Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Raperda Penanaman Modal (foto: MNC Media)
Gubernur dan DPRD Jatim Setujui Raperda Penanaman Modal (foto: MNC Media)

"Raperda juga bertujuan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal," tutur Khofifah.

Tujuan tersebut juga sesuai dengan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana mengubah 13 jenis UU termasuk di dalamnya perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Khofifah menjelaskan, urgensitas Raperda Perubahan ini juga mengacu pada data dari Pokja 4 Kemenko Perekonomian RI, yang perizinan menjadi faktor utama menghambat penanam modal di Indonesia.

Tercatat, dari 190 masalah investasi yang ditangani, faktor terbesar adalah perizinan sebesar 32,6 persen. Lalu pengadaan lahan sebesar 17,3 persen, kemudian masalah regulasi dan kebijakan sebesar 15,2 persen.

"Karenanya, simplifikasi regulasi di bidang penanaman modal patut mendapatkan perhatian bersama," ungkap Khofifah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement