sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dinilai Abaikan Masukan Pelaku Industri Event 

News editor Anggie Ariesta
14/12/2025 21:59 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang disusun oleh DPRD DKI Jakarta menghadapi penolakan keras dari pelaku industri event dan usaha.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dinilai Abaikan Masukan Pelaku Industri Event 
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dinilai Abaikan Masukan Pelaku Industri Event 

IDXChannel - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menghadapi penolakan keras dari pelaku industri event dan usaha.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, polemik ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di semua daerah, karena regulasi ini bersifat delegatif, yaitu mandat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Regulasi ini coba mendamaikan dua sisi yang sangat ekstrem. Satu di sisi isu kesehatan, satu di sisi ekonomi. Jadi pertentangan antara dua kubu ini, sebetulnya dari catatan kami tidak hanya terjadi di level lokal,” kata Armand dalam Podcast Bikin Terang iNews, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Armand mencontohkan, untuk konteks DKI Jakarta, KPPOD telah mengawal Raperda ini sejak 2017-2018. Dinamika pertentangan selalu melibatkan dua kubu, mereka yang fokus pada isu kesehatan dan pemangku kepentingan terdampak yang memperhatikan kepastian berusaha sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.

Sekjen DPP Industri Event Indonesia (Ivendo), Evan Saepul Rohman, secara tegas menyatakan keberatan industri terhadap Raperda KTR Jakarta karena dianggap tidak berpihak pada sisi industri karena melarang total event untuk mendapatkan sponsor dari produk tembakau.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement