Evan menyoroti bahwa banyak pelaku event memiliki kekayaan intelektual (IP event) yang telah berjalan lama dengan sokongan sponsor terbesar dari produk tembakau.
“Karena di situ jelas, kami para pelaku event ini kan ada yang punya IP event sudah berjalan lama, dengan sponsor yang paling besar dari produk tersebut. Kalau dibatasi dengan pelarangan secara keseluruhan, sudah pasti mati,” kata Evan.
Dia menambahkan, modal terbesar dari event berasal dari sponsor produk tembakau, yang akan hilang jika terjadi pelarangan sponsor secara keseluruhan.
Armand Suparman mencatat bahwa selama enam bulan terakhir, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Jakarta memang mencoba bertemu dan menerima masukan dari berbagai stakeholders, termasuk pihak yang menolak. Namun, ia menilai masukan tersebut tidak cukup diakomodir di dalam perancangan peraturan daerah.
Salah satu usulan yang tidak diakomodir yaitu penghapusan pelarangan radius 200 meter penjualan produk tembakau dari sarana pendidikan. Bahkan, di internal Pemprov DKI Jakarta terjadi perbedaan pandangan antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Sektoral seperti Dinas Perindustrian Perdagangan.