Beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) dipandang belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.
Menurutnya, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.
“Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas,” papar Budihardjo.
Pemberantasan impor ilegal, termasuk jastip, lanjut dia, harus mendapat dukungan penuh pemerintah. Sebagai gantinya, masyarakat diarahkan untuk belanja barang-barang lokal.
Budihardjo memandang, Indonesia bisa menjadi tourism shopping destination, sehingga turis juga tertarik berwisata dan berbelanja di Indonesia.
“Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” tandasnya.
(FAY)