Darmadi mengingatkan, agar pengajuan Pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.
"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah Pertek. Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik pendingin udara (AC) di Indonesia," terangnya.
Dia mencontohkan, seperti Daikin, Sharp, dan Aqua Haier, dan anggota Perprindo lainnya, seperti Midea, Bestlife, Hisense, Gree juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerja sama dengan pabrik dalam negeri.
"Tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan Perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui Perteknya. Padahal menurut Permenperin 6/2024, Pertek disetujui dalam waktu lima hari kerja," ucapnya.
Darmadi menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.
"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," pungkasnya.
(FAY)