sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis soal Impor Produk Elektronik

Economics editor Fiki Ariyanti
26/03/2024 11:01 WIB
Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin No. 6 Tahun 2024
Pengusaha Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis soal Impor Produk Elektronik (Foto Ist)
Pengusaha Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis soal Impor Produk Elektronik (Foto Ist)

IDXChannel - Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik

Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto mengatakan, ketidakpastian yang dimaksud adalah soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/2024. 

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/3/2024).

Bagi pengusaha, sambung Darmadi, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.

"Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/2024 pada 6 Februari lalu, banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada Jumat (22/3)," jelasnya.

Menurutnya, bagaimana mungkin, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih, tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.

"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu," ujarnya. 

"Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri, tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi," tegas Anggota Komisi VI DPR itu.

Darmadi berharap, agar Kemenperin dapat segera menerbitkan Pertek yang diajukan, sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.

Di lain sisi, ungkap dia, pemerintah baru saja mengimpor 27 ribu ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok, Jakarta pada 21 Maret 2024.

"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini," keluhnya. 

"Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," paparnya.

Darmadi mengingatkan, agar pengajuan Pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.

"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah Pertek. Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik pendingin udara (AC) di Indonesia," terangnya.

Dia mencontohkan, seperti Daikin, Sharp, dan Aqua Haier, dan anggota Perprindo lainnya, seperti Midea, Bestlife, Hisense, Gree juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerja sama dengan pabrik dalam negeri.

"Tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan Perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui Perteknya. Padahal menurut Permenperin 6/2024, Pertek disetujui dalam waktu lima hari kerja," ucapnya.

Darmadi menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," pungkasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement