"Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri, tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi," tegas Anggota Komisi VI DPR itu.
Darmadi berharap, agar Kemenperin dapat segera menerbitkan Pertek yang diajukan, sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.
Di lain sisi, ungkap dia, pemerintah baru saja mengimpor 27 ribu ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok, Jakarta pada 21 Maret 2024.
"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini," keluhnya.
"Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," paparnya.