sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal

Economics editor Fiki Ariyanti
21/05/2024 17:19 WIB
Pengusaha mesin pendingin (Perprindo) akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi hambatan impor ac.
Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal (foto ist)
Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal (foto ist)

IDXChannel - Pengusaha mesin pendingin yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah melakukan relaksasi perizinan impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi hambatan dalam impor Air Conditioner (AC)

Permendag No. 8/2024 tersebut mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha, khususnya yang tergabung di Perprindo.

"Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dengan menerbitkan Permendag No. 8 Tahun 2024, sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai," ungkap Darmadi dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (21/5). 

"Dengan kondisi seperti ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimistis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," dia menambahkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement