sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal

Economics editor Fiki Ariyanti
21/05/2024 17:19 WIB
Pengusaha mesin pendingin (Perprindo) akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi hambatan impor ac.
Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal (foto ist)
Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal (foto ist)

Darmadi bilang, sebelumnya terjadi hambatan dalam impor produk AC karena AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam beleid Permenperin No. 6 Tahun 2024, dan implementasinya tidak berjalan dengan baik, sehingga suplai produk AC terganggu.

"Sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan kebutuhan akan produk pendingin sangat dibutuhkan. Namun sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," jelasnya.

Anggota DPR Komisi VI itu menyebut, kebijakan pembatasan produk AC yang diterapkan saat ini belum tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap. Dibuktikan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.

"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompresor. Dan masyarakat dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal," tandas Darmadi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement