IDXChannel - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 telah terbit untuk menggantikan Permendag 36 Tahun 2023. Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, ini merupakan bukti bahwa pemerintah sigap menanggapi suatu permasalahan.
Dalam acara pelepasan puluhan ribu kontainer barang yang digelar di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Sabtu (18/5/2024), Wamendag menyebut diterbitkannya Permendag 8 Tahun 2024 akan menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan survey, tanpa pertimbangan teknis.
"Ini adalah bukti nyata dan konkret Pemerintah sigap. Dan sesuai dengan rapat terbatas yang dilaksanakan kemarin dengan Pak Presiden, Pak Meno, dan Ibu Menkeu, arahan beliau sudah jelas yaitu kontainer harus segera keluar," kata Wamendag Jerry.
"Ditekennya Permendag 8 Tahun 2024, menjadi kemudahan-kemudahan, di mana syarat pertimbangan teknis dihapus. Dan ini bagian bagaimana Pemerintah memastikan bahwa hal hal seperti ini tidak terjadi lagi di lapangan," tutupnya.
Untuk diketahui, adanya pengetatan peraturan di Permendag 36 Tahun 2023 telah mengakibatkan sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan dan menumpuk di pelabuhan.