IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Regulasi itu untuk mendukung aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya," Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Senin (22/4/2024).
"Setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," lanjutnya.
Dia menambahkan, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya.