"Komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sementara untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan yang cepat dengan kurun waktu maksimal lima hari kerja," katanya.
Selain itu ia mengatakan Kemenperin terus berupaya maksimal untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek dengan mengacu pada kebutuhan dan produksi nasional.
Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kolaborasi yang baik antar lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi supaya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Dengan adanya regulasi itu, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan untuk produk-produk yang sudah siap," tutupnya.
(NIY)