IDXChannel - Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag itu terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum.
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Minggu (10/5/2026).
Revisi dilakukan karena para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.
Meski begitu Budi belum bisa merincikan isi revisi Permendag tersebut.
"Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," katanya.
Adapun regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.