sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
10/05/2026 20:15 WIB
Aturan itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM
Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan aturan perdagangan e-commerce dan marketplace tidak tumpang tindih dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Aturan itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kalau pun ada maka aturan Kementerian UMKM itu akan saling melengkapi,” kata Budi, Minggu (10/5/2026)

Budi menambahkan, tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement