sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
10/05/2026 20:15 WIB
Aturan itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM
Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM

Pembahasan regulasi-regulasi itu menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement