Sekadar informasi, sejalan dengan terbitnya Permendag 8/2024 belum lama ini, sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan. Sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar.
"Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024," ucap Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga.
"Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini (18/5),” lanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS.
“Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” tutup Airlangga.
(FAY)