IDXChannel - Pemerintah merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat menumpuk di pelabuhan.
Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan pertambangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor. Akibatnya, 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.
Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024).
Lantas, apa saja yang berubah dalam revisi aturan tersebut?
Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai belaku sejak 17 Mei 2024.
Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat untuk memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.
Sejalan dengan revisi Permendag yang baru, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Kemudian, sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak) beberapa hari lalu.