sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

26 Ribu Kontainer Tertahan Akibat Kebijakan Pengetatan Impor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/05/2024 15:30 WIB
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 
26 Ribu Kontainer Tertahan Akibat Kebijakan Pengetatan Impor. Foto: MNC Media.
26 Ribu Kontainer Tertahan Akibat Kebijakan Pengetatan Impor. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 26.415 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. 

Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Tertahannya truk-truk tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil. 

"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan setelah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk komoditas tertentu," sambungnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement