Lebih lanjut, Budi menjelaskan regulasi teranyar tersebut, beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.
Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).
(NIA)