sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Impor Direvisi, Sri Mulyani Lega Tak Ada Lagi Penumpukan Kontainer

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
18/05/2024 17:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut gembira direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024.
Aturan Impor Direvisi, Sri Mulyani Lega Tak Ada Lagi Penumpukan Kontainer (Foto: dok Kemenkeu)
Aturan Impor Direvisi, Sri Mulyani Lega Tak Ada Lagi Penumpukan Kontainer (Foto: dok Kemenkeu)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut gembira direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024.

"Kami dari Kementerian Keuangan, Direktoral Bea Cukai menyambut gembira perubahan yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dari semula pertimbangan teknis, kini menjadi hanya laporan survei," ungkapnya di Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Sri Mulyani, dengan perubahan aturan ini akan memberikan dampak yang baik bagi pertumbuhan ekonomi. Ia juga menegaskan Permendag 8 Tahun 2024 bisa mendorong kelancaran rantai suplai komponen untuk kegiatan manufaktur Tanah Air.

Dengan aturan baru tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang tertahan karena adanya pengetatan peraturan sudah bisa didistribusikan.

Ia menilai, dengan diterbitkannya Permendag 8 Tahun 2024 yang menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, ribuan Kontainer tersebut bisa segera disalurkan sehingga tidak menggangu kelancaran arus ekonomi Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement