IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Anggota DPR Komisi IV sekaligus Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto. Dia menatakan, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo.
"Karena banyak keluhan bahwa Pertek yang seharusnya terbit dalam waktu lima hari kerja menurut peraturan tersebut, tapi pada praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha," ungkap Darmadi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Permendag Nomor 36/2023 ini mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Di mana pokok pengaturan dari Permendag tersebut di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.
Permendag ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Sementara Permenperin Nomor 6/2024 mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.