sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Keluhkan Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik

Economics editor Fiki Ariyanti
20/03/2024 17:16 WIB
Pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan penerapan aturan pembatasan impor barang elektronik.
Pengusaha Keluhkan Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik (Foto Ist)
Pengusaha Keluhkan Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik (Foto Ist)

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. 

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawah barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) USD1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu satu tahun, bukan per perjalanan.  

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement