sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Keluhkan Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik

Economics editor Fiki Ariyanti
20/03/2024 17:16 WIB
Pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan penerapan aturan pembatasan impor barang elektronik.
Pengusaha Keluhkan Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik (Foto Ist)
Pengusaha Keluhkan Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik (Foto Ist)

IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Anggota DPR Komisi IV sekaligus Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto. Dia menatakan, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo.

"Karena banyak keluhan bahwa Pertek yang seharusnya terbit dalam waktu lima hari kerja menurut peraturan tersebut, tapi pada praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha," ungkap Darmadi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Permendag Nomor 36/2023 ini mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Di mana pokok pengaturan dari Permendag tersebut di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. 

Permendag ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. 

Sementara Permenperin Nomor 6/2024 mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Menurut Darmadi, pemerintah seharusnya peka terkait keluhan para pengusaha terkait mekanisme penerbian Pertek. Pasalnya, sambung dia, pengusaha yang tergabung dalam Perprindo sudah melakukan investasi besar-besaran di Tanah Air. 

"Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri. Kontribusi mereka signifikan, harusnya pemerintah jangan mempersulit mereka yang sudah berinvestasi," ungkap Anggota Baleg DPR itu.

Darmadi mencontohkan, PT Daikin Industries Indonesia yang telah membenamkan investasi dengan membangun pabrik Air Conditioner (AC) senilai Rp3,3 triliun dan diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2.500 tenaga kerja. 

"Pembangunannya dimulai di 2022 dan diharapkan akan selesai di akhir 2024," ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, Sharp juga telah membangun pabrik AC pada 2022 dengan nilai investasi sebesar Rp582 miliar dan mulai beroperasi di akhir 2023. 

"Dan Aqua Haier yang sudah mempunyai pabrik AC di Cikarang, serta anggota lainnya yang sudah memindahkan proses produksi AC-nya yang bekerja sama dengan pabrik lokal, misalnya MIDEA, BESTLIFE, Hisense, GREE," papar Darmadi.

Ironisnya, diakui dia, kebijakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri ini justru bisa berdampak pada produk impor yang masih dibutuhkan oleh pasar Indonesia.

"Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat pada umumnya karena penerapan di lapangan yang carut marut," tegasnya.

Darmadi berharap, agar pemerintah dapat bijak memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menerbitkan Pertek sesuai peraturan.

"Yaitu dalam waktu lima hari kerja dan jangan menjadikan peraturan ini sebagai alat justifikasi untuk menutup semua proses impor karena Indonesia adalah bagian dari masyarakat global dan Asia khususnya," ucapnya. 

"Dan sudah menandatangani Perjanjian Asean-China Free Trade Agreement pada November 2014, di mana negara ASEAN dan China sudah sepakat untuk menguatkan ekonomi di kawasan ASEAN dan tidak melakukan hambatan dalam ekspor impor dalam kawasan," terang Darmadi.

Dia mengingatkan, pada 2021, pemerintah Thailand pernah mengajukan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas diterapkannya Permendag nomor 68 Tahun 2020 yang pada praktiknya membuat pelaku usaha Air Conditioner tidak dapat melakukan impor hampir tiga bulan tanpa adanya kepastian hukum. 

"Jangan sampai Indonesia dianggap tidak mematuhi konvensi international dengan menerapkan peraturan yang tidak sesuai dengan kaidah normal sehingga mendatangkan gugatan dari negara lain, yang tentunya tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Selain itu, Darmadi bilang, para pelaku usaha menengah yang selama ini impor alas kaki kelas bawah dan menengah mengeluh terhadap aturan Permendag 36 tahun 2023.

"Aturan tersebut benar-benar membuat pelaku usaha harus menghentikan usahanya yang selama ini impor melalui pelabuhan resmi," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, ketika Permendag 36/2023 itu diberlakukan justru makin menyuburkan para pelaku usaha yang nakal

"Mereka akan mencari cara lain dengan impor melalui pelabuhan tikus. Hal ini malah merugikan pemasukan negara pada akhirnya. Sebaiknya pemerintah matang dalam membuat sebuah kebijakan, berbagai sisi mesti dihitung dan dipikirkan jangan asal buat aturan yang justru merugikan negara itu sendiri," pungkas Darmadi.

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. 

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawah barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) USD1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu satu tahun, bukan per perjalanan.  

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement