Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Industri Wajib Lapor Data Emisi Lewat SIINas
Perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri untuk memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mengatakan perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri untuk memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat, yang sejalan dengan upaya mempercepat transformasi industri hijau.
"Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi. Sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau.
"Melalui SE Menperin tersebut, diharapkan Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara, pencapaian target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha, menyampaikan SE Menperin 2/2025 ini merupakan bentuk langkah-langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target ENDC (Enhanced Nationally Determined Contribution), di mana Indonesia memiliki target penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
“Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” ujarnya.
Pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan tersebut sejak tahun 2016.
"Kami ingin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan kita ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri," kata dia.
(NIA DEVIYANA)